Rabu, 03 November 2010

Pendekatan Empiris

Istilah empiris artinya bersifat nyata. Jadi, yang dimaksudkan dengan pendekatan empiris adalah usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Jadi penelitian dengan pendekatan empiris harus dilakukan di lapangan, dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan. Peneliti harus mengadakan kunjungan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat.
Dengan pendekatan empiris bukan berarti tidak ada sama sekali pengertian-pengertian teoritis yang dapat dikemukakan peneliti, namun hanya pokok-pokok pengertian yang telah diketahuinya, yang belum mendalam, dikarenakan si peneliti masih kurang mengetahui dan menguasai teori-teori tersebut. Yang penting dalam pendekatan empiris adalah apa yang dialami dan didapat datanya oleh peneliti di lapangan.
Penelitian dengan pendekatan empiris selalu diarahkan kepada identifikasi (pengenalan) terhadap hukum nyata yang berlaku, yang implisit berlaku (sepenuhnya) bukan yang eksplisit (jelas, tegas diatur) di dalam perundangan atau yang diuraikan dalam kepustakaan. Begitu pula diarahkan kepada efektivitas (keberlakuan) hukum itu dalam kehidupan masyarakat.
Dari data-data yang dikumpulkan di lapangan, maka dapat diketahui apakah hukum yang diatur di dalam perundangan atau teori-teori yang diuraikan dalam kepustakan hukum, benar-benar berlaku dalam kenyataan, ataukah belum berlaku, tidak berlaku, terjadi penyimpangan, telah berubah dan sebagainya.

1.3. Pendekatan Normatif Empiris

Dari uraian di atas maka penelitian terhadap masalah hukum yang sempurna adalah.yang menggunakan pendekatan tidak saja pendekatan normatif dan pendekatan empiris tetapi pendekatan dari keduanya ialah pendekatan 'normatif-empiris'. Dengan demikian si peneliti tidak saja berusaha mempelajari, pasal-pasal perundangan pandangan pendapat para ahli dan menguraikannya dalam karya penelitian ilmiah, tetapi juga menggunakan bahan-bahan yang sifatnya normatif itu dalam ranpka mengulas dan menganalisis data lapangan yang disajikan sebagai pembahasan.
Dalam penelitian terhadap masalah yang menyangkut peraturan memang dapat digunakan pendekatan nomatif semata, dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dokumentasi saja tanpa turun ke lapangan, misalnya untuk membahas putusan-putusan pengadilan (jurisprudensi) atau kalau dalam hukum Islam oleh kelompok-kelompok keagamaan, dengan metode perbandingan antar putusan, tetapi akan lebih sempurna jika dilakukan juga pendekatan empiris, apalagi jika masalahnya mengenai hukum yang sangat majemuk.
Oleh karena penelitian yang baik itu dilakukan dengan pendekatan normatif-empiris, dengan mengumpulkan data tidak saja data pustaka tetapi juga di lapangan. Selanjutnya, karena penelitian lapangan meniscayakan komunikasi dengan para anggota masyarakat, maka pcndekatan normatif-empiris, dapat juga disebut pendekatan 'normatif sosiologis' atau 'normatif antropologis’. Dengan memanfaatkan sosiologi hukum dan antropologi hukum, sesuai dengan masalah hukum yang diteliti. Jika masalahnya mengenai aspek kemasyarakatan maka termasuk dalam sosiologi hukum dan jika mengenai aspek manusia (perilaku) maka ia termasuk dalam antropologi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar